Rabu, 05 Februari 2014

Landasan Kebijakan Pendidikan



1.        PENDAHULUAN
      1.1    LATAR BELAKANG
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka dikatakan tindakan itu melanggar hukum. Dan orang bersangkutan patut diadili. Oleh sebab itu, tindakan dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
Kebijaksanaan pendidikan nasional telah dirumuskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor II/ MPR/ 1983. Pelaksanaan kebijaksanaan itu bertujuan menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Manusia-manusia pembangunan yang dihasilkan diharapkan berperan mewujudkan tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Butir-butir pemikiran dalam kebijaksanaan pendidikan nasional mengandung amanat dan makna bahwa kurikulum sebagai salah satu wahana utama pencapaian tujuan pendidikan nasional harus selalu diperbaiki. Perbaikan itu mengarah pada pembakuan kurikulum nasional sebagai salah satu upaya pengembangan satu sistem pendidikan nasional yang mantap dan terpadu. Perbaikan kurikulum yang dilakukan berlandaskan masukan yang diperoleh dari kegiatan evaluasi kurikulum, uji coba pengembangan kurikulum dan pengalaman lapangan. Masukan itu merupakan umpan balik untuk menyelaraskan kurikulum dengan tuntutan masyarakat, kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan dan tanda-tanda zaman.
Usaha perbaikan dan pengembangan kurikulum dilaksanakan secara bertahap dan berencana sehingga dapat dihindari perubahan kurikulum yang bersifat menyeluruh dan mendadak yang dapat meresahkan masyarakat dan menuntut beban yang berat bagi pengadaan prasarana, sarana, dan sumber pendidikan lainnya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.        Apa saja yang menjadi landasan kebijakan pendidikan Indonesia?
2.        Bagaimana arah kebijakan pendidikan Indonesia ?
1.3  TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.        Untuk mengetahui apa saja yang menjadi landasan kebijakan pendidikan Indonesia
2.        Untuk mengetahui bagaimana arah kebijakan pendidikan Indonesia

2.        PEMBAHASAN
2.1  DEFINISI LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Landasan dalam hukum atau kebijakan berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat Sekolah menengah pertama (SMP), adalah dilandasi atau didasari atau bertitik tolak dari Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Dasar dan ketentuan tentang wajib belajar.
Kebijakan (policy) seringkali disamakan dengan istilah seperti politik, program, keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana strategis. Ketentuan-ketentuan  yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Pendidikan adalah “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara” (UU RI No 20 Tahun 2003).
Berdasarkan pengertian diatas, “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana” maka pendidikan haruslah memiliki landasan yang berperan sebagai pijakan-pijakan dalam mengambil keputusan dalam bidang pendidikan sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Landasan-landasan pendidikan harus meliputi semua aspek yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya landasan psikologis perkembangan anak, landasan sosial budaya dan landasan kebijakan pendidikan.
       Dengan demikian dapat disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan konsep hukum yang mendasari ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.

     2.2    LANDASAN IDIIL PENDIDIKAN
Dalam Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan idiil pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtearaan masyarakat dan tanah air.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB, komponen bidang studi pendidikan Moral Pancasila (1984/ 1985) dikemukakan seperti berikut :
“Sistem Pendidikan Nasional Pancasila ialah sistem pendidikan nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan telestarikan Pancasila. Predikat Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakekatnya secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI dengan segala jenis implikasinya terhadap subsistem dalam negara)”

Fuad Ihsan (2005: 120) mendefinisikan pendidikan nasional adalah sistem kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan kebudayaan nasional
Dalam pembukaan (prembule) UUD 1945, antara lain termaktub:
“Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk statu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam statu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam statu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari pernyataan-pernyataan di atas jelaslah bahwa landasan idiil Pendidikan nasional adalah Pancasila.

     2.3   LANDASAN KONSTITUSIONAL PENDIDIKAN
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/ Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan.
Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun. Kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Ayat 3 Pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapat kan pendidikan.
Pasal 32 Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yang memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional. Usaha-usaha ke arah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan di Indonesia.  

     2.4   LANDASAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara  sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai contoh dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tanga, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Hendaknya setiap pelaksana pendidikan, orang tua, dosen, guru-guru, dan pegawai serta petugas-petugas pendidikan lainnya mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui ketentuan/peraturan-peraturan yang harus diikuti, agar pendidikan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR Sejak tahun 1966-2003 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1.      TAP MPRS No. XXVII/ 1966 Bab II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-
ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan dan isi UUD 1945.
2.      TAP MPR No. IV/ MPR/ 1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Pancasila yang sehat jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD1945.
3.      TAP MPR No. IV/ MPR/ 1978
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
4.      TAP MPR No. II/ MPR/ 1983
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
5.      TAP MPR No. II/ MPR/ 1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
6.      Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
7.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Peraturan perundang-undangan ini disahkan tanggal  8 Juli 2003. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dibandingkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989,  Undang-Undang No. 20/2003 memuat lebih banyak aturan baru terutama yang mendukung aspek akuisisi pengetahuan, penciptaan pengetahuan dan penyebaran pengetahuan.   

     2.5   ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.        Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2.        Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan
jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu  berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.        Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
4.         Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
5.        Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
6.        Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.        Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
8.        Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
Pembahasan mengenai masalah kebijakan pendidikan nasional tentunya tidak akan pernah terlepas dari pembahasan mengenai dimensi politik yang mengonstruknya. Dapat dikatakan bahwa segala kebijakan pendidikan pada dasarnya merupakan keputusan politik. dapat diambil kesimpulan secara umum bahwa kebijakan pendidikan memang selalu bernuansa politis. Sistem pendidikan yang ditetapkan melalui kebijakan pendidikan tersebut sebenarnya adalah usaha-usaha pemerintah sebagai kelompok elit minoritas yang sedang berkuasa di sebuah negara untuk melanggengkan status kekuasaannya serta melestarikan hegemoni atas rakyat mayoritas yang menjadi sasaran implementasi kebijakan tersebut.       

3.        PENUTUP
      3.1   KESIMPULAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana maka pendidikan haruslah memiliki Pedoman dan petunjuk. Pelaksanaan pendidikan perlu adanya suatu landasan pendidikan, salah satunya landasan kebijakan pendidikan. Landasan kebijakan pendidikan merupakan suatu dasar atau acuan yang mendasari terjadinya proses pendidikan
Landasan Kebijakan Pendidikan meliputi:
1.      Landasan Idiil: Pancasila
2.      Landasan Konstitusional: UUD 1945
3.      Landasan Operasional: Tap MPR
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan.
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan.
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK

DAFTAR RUJUKAN

Ihsan, Fuad. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rieneka Cipta.

Gunawan, Ari.H. 1995. Kebijakan-Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Munadi, Muhammad dan Barnawi. 2011. Kebijakan Publik di Bidang pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz media

Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar