1.
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Tiap-tiap
negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang
dilakukan di negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka
dikatakan tindakan itu melanggar hukum. Dan orang bersangkutan patut diadili.
Oleh sebab itu, tindakan dikatakan benar bila sejalan atau sesuai dengan hukum
yang berlaku di negara bersangkutan.
Kebijaksanaan
pendidikan nasional telah dirumuskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Indonesia Nomor II/ MPR/ 1983. Pelaksanaan kebijaksanaan itu bertujuan
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Manusia-manusia
pembangunan yang dihasilkan diharapkan berperan mewujudkan tujuan nasional yang
telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Butir-butir
pemikiran dalam kebijaksanaan pendidikan nasional mengandung amanat dan makna
bahwa kurikulum sebagai salah satu wahana utama pencapaian tujuan pendidikan
nasional harus selalu diperbaiki. Perbaikan itu mengarah pada pembakuan
kurikulum nasional sebagai salah satu upaya pengembangan satu sistem pendidikan
nasional yang mantap dan terpadu. Perbaikan kurikulum yang dilakukan
berlandaskan masukan yang diperoleh dari kegiatan evaluasi kurikulum, uji coba
pengembangan kurikulum dan pengalaman lapangan. Masukan itu merupakan umpan
balik untuk menyelaraskan kurikulum dengan tuntutan masyarakat, kemajuan
pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan dan tanda-tanda zaman.
Usaha
perbaikan dan pengembangan kurikulum dilaksanakan secara bertahap dan berencana
sehingga dapat dihindari perubahan kurikulum yang bersifat menyeluruh dan
mendadak yang dapat meresahkan masyarakat dan menuntut beban yang berat bagi
pengadaan prasarana, sarana, dan sumber pendidikan lainnya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun
masalah yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.
Apa saja yang
menjadi landasan kebijakan pendidikan Indonesia?
2.
Bagaimana arah
kebijakan pendidikan Indonesia ?
1.3 TUJUAN
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui apa saja yang menjadi landasan kebijakan pendidikan Indonesia
2.
Untuk
mengetahui bagaimana arah kebijakan pendidikan Indonesia
2.
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Landasan
dalam hukum atau kebijakan berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan
tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi
guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu
merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula
halnya mengapa anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai
dengan tingkat Sekolah menengah pertama (SMP), adalah dilandasi atau didasari
atau bertitik tolak dari Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Dasar dan ketentuan
tentang wajib belajar.
Kebijakan
(policy) seringkali disamakan dengan istilah seperti politik, program,
keputusan, undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi,
dan rencana strategis.
Ketentuan-ketentuan yang sudah disahkan
oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan
yang berlaku pula.
Pendidikan
adalah “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara” (UU RI No 20 Tahun 2003).
Berdasarkan
pengertian diatas, “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana” maka
pendidikan haruslah memiliki landasan yang berperan sebagai pijakan-pijakan
dalam mengambil keputusan dalam bidang pendidikan sehingga tujuan pendidikan
dapat tercapai. Landasan-landasan pendidikan harus meliputi semua aspek yang
berhubungan dengan pendidikan, misalnya landasan psikologis perkembangan anak,
landasan sosial budaya dan landasan kebijakan pendidikan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan landasan kebijakan pendidikan merupakan konsep hukum yang mendasari
ditetapkannya suatu aturan dalam bidang pendidikan agar tercipta keselarasan
antara kebutuhan dengan situasi dan kondisi dalam proses pendidikan.
2.2 LANDASAN IDIIL PENDIDIKAN
Dalam
Undang-Undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan idiil
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahtearaan
masyarakat dan tanah air.
Menurut
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam buku Program Akta Mengajar VB,
komponen bidang studi pendidikan Moral Pancasila (1984/ 1985) dikemukakan
seperti berikut :
“Sistem
Pendidikan Nasional Pancasila ialah sistem pendidikan nasional Indonesia
satu-satunya yang menjamin teramalkan dan telestarikan Pancasila. Predikat
Pancasila perlu ditonjolkan sebagai identitas sistem karena pada hakekatnya
secara intrinsik Pancasila adalah kepribadian (identitas sistem kenegaraan RI
dengan segala jenis implikasinya terhadap subsistem dalam negara)”
Fuad
Ihsan (2005: 120) mendefinisikan pendidikan nasional adalah sistem kelembagaan
yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelestarian sistem kenegaraan
Pancasila dan kebudayaan nasional
Dalam
pembukaan (prembule) UUD 1945, antara
lain termaktub:
“Atas
berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk
statu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam statu undang-undang dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam statu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan statu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari
pernyataan-pernyataan di atas jelaslah bahwa landasan idiil
Pendidikan nasional adalah Pancasila.
2.3 LANDASAN KONSTITUSIONAL PENDIDIKAN
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/ Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan
tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan.
Pasal 31 Ayat 1
yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2
pasal ini berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun.
Kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang
mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD.
Ayat
3 Pasal ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem
pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara
mendapat kan pendidikan.
Pasal 32 Ayat 1 bermaksud
memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk
mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yang memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun). UUD 1945 menginginkan adanya suatu sistem
pengajaran nasional yang disesuaikan dengan kebudayaan dan tuntutan nasional.
Usaha-usaha ke arah itu sudah banyak dilakukan melalui pembaharuan pendidikan
di Indonesia.
2.4 LANDASAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
Landasan operasional bagi
pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan
operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus
dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang
termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. sebagai contoh dalam GBHN 1988
dirumuskan tujuan pendidikan yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras dan tanga, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan
terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Hendaknya setiap pelaksana
pendidikan, orang tua, dosen, guru-guru, dan pegawai serta petugas-petugas
pendidikan lainnya mengetahui isi dan jiwa GBHN, mengetahui
ketentuan/peraturan-peraturan yang harus diikuti, agar pendidikan benar-benar
dapat dilaksanakan dengan baik sebagai unsur penting pembangunan negara.
Berikut ini dikemukakan
Ketetapan MPR Sejak tahun 1966-2003 sebagai landasan operasional pendidikan
nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1.
TAP MPRS No. XXVII/ 1966 Bab II Pasal
3
Dasar pendidikan
adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia
Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-
ketentuan seperti
yang dikehendaki oleh Pembukaan dan isi UUD 1945.
2.
TAP MPR No. IV/ MPR/ 1973
Tujuan pendidikan
membentuk manusia-manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk
manusia Pancasila yang sehat jasmani dan roanilla, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, dan mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat
mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur,
mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang
termaktub dalam UUD1945.
3.
TAP MPR No. IV/ MPR/ 1978
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat
menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
4.
TAP MPR No. II/ MPR/ 1983
Pendidikan
nasional berdasarkan
Pancasila, bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, dan cinta tanah air
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa.
5.
TAP MPR No. II/ MPR/ 1988
Pendidikan
nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas,
dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
6.
Bab II Pasal 4 UU RI No. 2
tahun 1989
Pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan
manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
keterampilan,kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
7.
Undang-undang No. 20 Tahun
2003
Undang-undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Peraturan perundang-undangan
ini disahkan tanggal 8 Juli 2003. Undang-undang ini merupakan pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, fungsi pendidikan nasional adalah
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan
pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Dibandingkan dengan Undang-Undang No. 2
Tahun 1989, Undang-Undang No. 20/2003 memuat lebih banyak aturan baru
terutama yang mendukung aspek akuisisi pengetahuan, penciptaan pengetahuan dan
penyebaran pengetahuan.
2.5 ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kebijakan pendidikan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai
berikut:
1.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2.
Meningkatkan kemampuan
akademik dan profesional serta meningkatkan
jaminan kesejahteraan
tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan
budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.
Melakukan pembaharuan
sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi
kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang
berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta
diversifikasi jenis pendidikan secara professional.
4.
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah
maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan,
serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh
sarana dan prasarana memadai.
5.
Melakukan
pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.
6.
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan
menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen
bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak
dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
8.
Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil,
menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber
daya lokal.
Pembahasan mengenai
masalah kebijakan pendidikan nasional tentunya tidak akan pernah terlepas dari
pembahasan mengenai dimensi politik yang mengonstruknya. Dapat dikatakan bahwa
segala kebijakan pendidikan pada dasarnya merupakan keputusan politik. dapat
diambil kesimpulan secara umum bahwa kebijakan pendidikan memang selalu
bernuansa politis. Sistem pendidikan yang ditetapkan melalui kebijakan
pendidikan tersebut sebenarnya adalah usaha-usaha pemerintah sebagai kelompok
elit minoritas yang sedang berkuasa di sebuah negara untuk melanggengkan status
kekuasaannya serta melestarikan hegemoni atas rakyat mayoritas yang menjadi
sasaran implementasi kebijakan
tersebut.
3.
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana maka pendidikan haruslah memiliki Pedoman dan
petunjuk. Pelaksanaan pendidikan perlu adanya suatu landasan pendidikan,
salah satunya landasan kebijakan pendidikan. Landasan
kebijakan pendidikan merupakan suatu dasar atau acuan yang mendasari terjadinya
proses pendidikan
Landasan
Kebijakan Pendidikan meliputi:
1. Landasan Idiil: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945
3. Landasan Operasional: Tap MPR
Kebijakan pendidikan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional.
3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan.
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem
pendidikan nasional.
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan IPTEK
DAFTAR RUJUKAN
Ihsan, Fuad. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rieneka
Cipta.
Gunawan, Ari.H. 1995. Kebijakan-Kebijakan Pendidikan. Jakarta:
Rineka Cipta
Munadi, Muhammad dan Barnawi. 2011. Kebijakan Publik di Bidang
pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar